
PAMEKASAN – Keberadaan speed bump atau “polisi tidur” sampai saat ini masih menjadi masalah yang tidak kunjung usai. Di satu sisi, masyarakat memasang speed bump dengan alasan keselamatan, di sisi lain speed bump mengganggu pengguna jalan.
Guna mengurai permasalahan ini, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Palengaan menjadikannya pembahasan pada pelaksanaan bahtsul masa’il, Rabu malam (04/12/2025) di kediaman Ust. Syakir, tepatnya di dusun Pangdlupang, Rombuh, Palengaan.
KH. Rahbini Abdul Latif yang bertindak sebagai mushahih menyampaikan berbagai pandangan ulama tentang hukum pemasangan speed bump di jalan umum. Menurutnya, hukum asal pemasangan speed bump adalah haram, karena membahayakan pengguna jalan.
Selain itu, keharaman tersebut, menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Pamekasan itu, karena dapat menyebabkan kerusakan pada kendaraan.
Meski demikian, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Ulum Masaran, Rek Kerrek Palengaan tersebut, menyampaikan pendapat beberapa ulama yang memperbolehkan penggunaan speed bump dengan beberapa ketentuan, seperti di perkampungan yang benar-benar membutuhkan pengurangan kecepatan guna mengurangi angka kecelakaan. Itupun harus berdasarkan kesepakatan warga setempat.
Tidak hanya itu, kiai yang pernah menuntut ilmu di Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo itu juga mengatakan, boleh memasang speed bump jika mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.
“Polisi tidur hukumnya haram, tapi tidak mutlak dengan beberapa pengecualian,” pungkasnya.(Ilham MNU – II.11.006/ Ahnu)
No Comments