
JOMBANG — Komisi Bahsul Masail Qanuniyah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dengan menekankan perlunya regulasi yang seimbang antara fleksibilitas usaha dan perlindungan pekerja. Pembahasan tersebut juga menyoroti praktik outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), upah, pesangon, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pimpinan sidang, KH Sholahuddin Al Ayyub, menyampaikan hal itu di Gedung Serba Guna KH. Hasbullah (GSGH) Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/08/2026).
Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai memberikan arah konstitusional bagi pembentukan UU Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja.
“Putusan MK dinilai telah memberikan arah konstitusional bagi pembentukan UU Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja,” katanya.
Kiai Sholahuddin menegaskan, regulasi ketenagakerjaan harus menjaga keseimbangan antara kepentingan usaha dan perlindungan pekerja.
“Regulasi baru harus seimbang, usaha tetap fleksibel tapi pekerja tetap terlindungi, terutama soal outsourcing, PKWT, upah, pesangon, dan PHK. Fleksibilitas jangan sampai jadi cara memindahkan semua risiko ke pekerja yang posisinya lebih lemah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan PKWT dan praktik alih daya yang dinilai dapat mengurangi tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja.
“Praktik alih daya dan PKWT sering disalahgunakan untuk membuat pekerjaan tetap jadi kontrak terus-menerus, memutus masa kerja, dan mengurangi tanggung jawab perusahaan. Karena itu dalam hal upah dan PHK harus dijamin 3 hal: upah yang layak, pesangon sebagai hak minimum, dan prosedur PHK yang adil,” katanya.
Dalam pembahasan upah, ia menyatakan upah minimum bersifat wajib dan tidak dapat dikesampingkan melalui kesepakatan individu. Penetapannya, kata dia, perlu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, inflasi, produktivitas, kondisi usaha, serta peran lembaga pengupahan.
“Upah minimum bersifat wajib dan tidak dapat dikesampingkan melalui kesepakatan individu, dengan penetapannya mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, inflasi, produktivitas, kondisi usaha, serta peran lembaga pengupahan,” katanya.
Reporter: Zainur
Editor: Ahnu
No Comments