
JOMBANG — KH. Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin mengusulkan penggunaan skema semi-Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA) dalam pemilihan Ketua Umum pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).
Dalam skema tersebut, pengurus cabang memberikan pilihan, sedangkan Rais ‘Aam mengambil keputusan berdasarkan hasil yang diperoleh. Gus Kikin menyampaikan usulan itu saat ditemui di depan Gedung Serbaguna KH Hasbullah (GSGH), Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Sabtu malam (29/08/2026).
“Jadi, pemilihan Ketua Umum itu semi-AHWA. Nanti dipilih oleh cabang-cabang dan nanti pendapatannya berapa, itu nanti diputuskan oleh Rais ‘Aam,” tuturnya.
Gus Kikin memilih perubahan mekanisme dengan mempertimbangkan perkembangan zaman. Mekanisme yang dinilai terbaik dapat diterapkan dalam proses pemilihan.
“Kalau saya, opsinya perubahan karena kita mengikuti perkembangan zaman. Mana yang terbaik, nanti kita aplikasikan,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga proses pemilihan agar terbebas dari praktik yang tidak baik.
“Dan yang namanya pemilihan itu nanti harus bersih dari hal yang macam-macam,” tuturnya.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU sedang berlangsung.
Reporter: Rahul
Editor: Ahnu
No Comments