
JOMBANG — Mandataris Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026–2031, KH Abdul Hakim Mahfudz, menilai Qanun Asasi berperan penting dalam mendorong pesatnya perkembangan Nahdlatul Ulama (NU) pada masa awal berdirinya.
Gus Kikin, sapaan KH Abdul Hakim, menyampaikan penilaian tersebut dalam sambutan penutupan Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.
“Dulu, awal NU berdiri menjadi satu organisasi yang sangat baik, sangat cepat perkembangannya karena ada Qanun Asasi. Nah, oleh karena itu, rasanya tidaklah mustahil kalau itu kemudian diimplementasikan lagi pada zaman sekarang,” katanya.
Menurut Gus Kikin, Qanun Asasi karya Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari memuat manhaj, fikrah, dan harakah organisasi. Ia mendorong naskah tersebut kembali menjadi pedoman perjalanan NU memasuki abad kedua.
“Buku itulah yang akan menjadi panduan bagi NU, kegiatan-kegiatan NU pada masa yang akan datang,” ujarnya.
Gus Kikin menjelaskan, naskah Qanun Asasi yang ditemukan sebelumnya hanya berupa bagian mukadimah. Sekitar tiga tahun lalu, Pondok Pesantren Tebuireng menemukan bagian lain yang sebelumnya belum ditemukan, yakni bab kedua hingga bab keempat.
Bagian-bagian tersebut kemudian dirangkai kembali menjadi satu buku Qanun Asasi secara utuh.
Ia berharap Qanun Asasi menjadi pijakan bagi NU dalam membangun persatuan dan ukhuwah di tengah masyarakat. Kekuatan NU di tingkat akar rumput, menurutnya, perlu diarahkan untuk menciptakan kehidupan yang tenang, guyub, dan harmonis.
“Mudah-mudahan bisa dijadikan masyarakat yang lebih tenang, masyarakat yang lebih guyub. Nah, supaya kita semuanya, termasuk NU juga nanti ke depan menjadi satu organisasi yang lebih guyub, bersatu, dan dengan tujuan yang utama adalah untuk khidmat kepada masyarakat, untuk kemaslahatan umat,” ujarnya.
Reporter: Ahnu
Editor: Redaktur
No Comments