
Oleh: Sahabat Ahmad Wiyono
(Warga Nahdlatul Ulama)
Setiap memasuki Oktober, Indonesia seperti mendadak menjadi negeri santri. Peci, sarung, bendera, apel, istigasah, kirab budaya, hingga berbagai perlombaan memenuhi ruang publik. Poster Hari Santri bertebaran, pidato tentang perjuangan santri bergema, dan sejarah Resolusi Jihad kembali dikenang.
Namun, setelah satu dekade, ada pertanyaan yang barangkali lebih penting daripada sekadar merayakan: apa yang sesungguhnya telah berubah bagi santri, pesantren, dan masyarakat setelah Hari Santri ditetapkan?
Hari Santri ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015. Tahun 2026 menjadi peringatan ke-10 Hari Santri, yang menandai satu dekade perjalanan peringatannya.
Sepuluh tahun tentu bukan waktu yang pendek. Karena itu, Hari Santri semestinya tidak berhenti sebagai kalender seremonial. Ia perlu menjadi momentum untuk mengukur kontribusi.
Pesantren hari ini bukan institusi kecil di pinggir sejarah. Data Kementerian Agama menunjukkan, pada 2024 terdapat 41.286 pesantren dengan sekitar 3,34 juta santri dan 284 ribu pengajar serta tenaga kependidikan. Angka tersebut menunjukkan betapa besar ekosistem pesantren sebagai kekuatan pendidikan, sosial dan kebudayaan bangsa.
Negara pun telah memberikan pijakan baru. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengakui tiga fungsi pesantren: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah juga mendorong kemandirian ekonomi pesantren. Program inkubasi bisnis Kementerian Agama, misalnya, menargetkan ribuan pesantren memperoleh penguatan usaha sepanjang 2021–2024.
Tetapi pertanyaan berikutnya justru lebih substantif: apakah seluruh kebijakan itu sudah terasa sebagai perubahan di tingkat akar rumput?
Santri tidak cukup hanya dikenang sebagai pejuang masa lalu. Santri perlu hadir sebagai ilmuwan, pengusaha, birokrat, guru, teknolog, pekerja sosial, dan penggerak kebudayaan. Pesantren juga tidak cukup hanya menjadi tempat belajar kitab, tetapi harus mampu menjadi pusat pengetahuan, pemberdayaan, kewirausahaan, sekaligus penjaga etika sosial.
Di titik inilah Hari Santri seharusnya menemukan makna barunya. Setelah satu dekade, barangkali kita tidak perlu menambah kemeriahan. Yang kita perlukan adalah memperbesar kontribusi. Bukan lagi bertanya seberapa ramai peringatannya, melainkan seberapa jauh santri memberi manfaat; bukan berapa banyak spanduk dipasang, melainkan berapa banyak persoalan masyarakat yang ikut diselesaikan.
Sebab, sejarah tidak membutuhkan santri yang hanya pandai mengenang perjuangan. Sejarah membutuhkan santri yang mampu melanjutkan perjuangan dengan cara yang sesuai dengan zamannya.
Hari Santri bukan sekadar perayaan tentang masa lalu, melainkan pertanyaan tentang masa depan: setelah sepuluh tahun, apa yang sudah kita kerjakan?
Negara dan Pesantren: Dari Pengakuan Menuju Keberpihakan
Jika negara mengakui bahwa santri dan pesantren memiliki saham sejarah dalam lahirnya Republik, maka penghormatan kepada pesantren tidak boleh berhenti pada seremoni setiap 22 Oktober. Penghormatan yang paling nyata adalah menghadirkan kebijakan yang membuat pesantren semakin berdaya, mandiri, dan mampu menjawab kebutuhan zaman.
Sejarah mencatat, pesantren bukan penonton dalam perjuangan kemerdekaan. Pemerintah sendiri mengakui peran santri dan ulama dalam perjuangan merebut serta mempertahankan kemerdekaan, termasuk momentum Resolusi Jihad 22 Oktober 1945.
Karena itu, negara perlu bergerak dari sekadar rekognisi menuju afirmasi. UU Nomor 18 Tahun 2019 telah memberikan fondasi penting dengan mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional sekaligus menegaskan tiga fungsi pesantren: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, fondasi hukum harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang terasa sampai ke pelosok.
Pertama, negara perlu memperkuat pendanaan pesantren yang berkelanjutan dan berkeadilan. Perpres Nomor 82 Tahun 2021 bahkan telah mengatur sumber pendanaan, termasuk dana abadi pesantren. Tantangannya adalah bagaimana skema tersebut benar-benar dapat menopang pesantren kecil yang hidup dari swadaya masyarakat, bukan hanya pesantren yang telah memiliki kapasitas administrasi kuat.
Kedua, kebijakan afirmasi perlu diarahkan pada peningkatan kualitas SDM santri. Beasiswa, pelatihan teknologi, keterampilan kerja, kewirausahaan, riset, kesehatan, hingga penguasaan bahasa asing perlu diperluas. Santri masa depan harus memiliki kedalaman keagamaan sekaligus kemampuan menghadapi perubahan teknologi dan ekonomi.
Ketiga, pesantren perlu diposisikan sebagai pusat pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Program kemandirian pesantren telah diarahkan menjadi community economic hub, tetapi perlu diperkuat dengan akses permodalan, pendampingan bisnis, sertifikasi produk, digitalisasi, dan jejaring pasar.
Keempat, negara perlu memastikan keberpihakan kepada pesantren kecil dan pesantren di daerah tertinggal. Jangan sampai kebijakan hanya mudah diakses oleh pesantren yang sudah maju. Justru pesantren yang paling membutuhkan dukungan harus menjadi prioritas.
Dan kelima, kehadiran negara harus lebih terintegrasi. Rencana strategis Kementerian Agama 2025–2029 telah memuat penguatan ekonomi pesantren, kesehatan, beasiswa santri, pengembangan pesantren di wilayah 3T, serta peningkatan kapasitas pesantren dalam dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan demikian, setelah satu dekade Hari Santri, pertanyaan kita bukan lagi apakah negara mengakui pesantren. Pengakuan itu sudah ada.Pertanyaannya adalah: seberapa jauh negara hadir agar pesantren mampu melanjutkan pengabdiannya kepada Indonesia?
Dulu santri ikut berjuang untuk lahirnya negara. Kini, ketika negara telah berdiri, sudah semestinya negara hadir untuk memastikan santri dan pesantren dapat terus berjuang bagi masa depan bangsa.
Menutup Satu Dekade: Dari Perayaan Menuju Pengabdian
Satu hal patut diapresiasi dalam perjalanan pesantren hari ini: negara mulai memberikan ruang kelembagaan yang lebih kuat. Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama melalui Perpres Nomor 18 Tahun 2026 bukan sekadar perubahan struktur birokrasi. Ia semestinya dibaca sebagai tanda bahwa pesantren tidak lagi ditempatkan hanya sebagai bagian kecil dari urusan pendidikan Islam, tetapi memperoleh ruang kebijakan yang lebih khusus. Bahkan struktur baru itu mencakup pendidikan, dakwah, pendidikan nonformal, hingga pemberdayaan pesantren.
Bagi saya, ini merupakan langkah yang patut diapresiasi sekaligus perlu dikawal. Sebab, kehadiran sebuah direktorat jenderal baru tidak otomatis menyelesaikan persoalan pesantren. Ukurannya justru ada pada apa yang kemudian dirasakan pesantren di akar rumput: apakah pesantren kecil semakin mudah mengakses program negara, apakah santri memperoleh kesempatan pendidikan dan keterampilan yang lebih luas, apakah ekonomi pesantren tumbuh, dan apakah masyarakat sekitar benar-benar merasakan manfaat keberadaan pesantren.
Di sinilah tanggung jawab pesantren dan santri juga harus ditegaskan. Pesantren tidak boleh hanya meminta negara hadir; pesantren juga harus menunjukkan kontribusinya. Santri tidak cukup mewarisi cerita tentang Resolusi Jihad; mereka harus mewarisi semangat pengabdian yang melahirkan resolusi itu dalam bentuk baru.
Jika dahulu santri ikut mempertahankan kemerdekaan dengan keberanian, maka hari ini perjuangan itu dapat diteruskan melalui pendidikan, ilmu pengetahuan, kewirausahaan, pelayanan sosial, teknologi, kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat.
Karena itu, Hari Santri seharusnya menjadi ruang evaluasi bersama. Negara memperkuat kebijakan, pesantren memperbaiki tata kelola, dan santri memperluas kontribusi.
Pada akhirnya, kemuliaan Hari Santri tidak diukur dari seberapa meriah kita merayakannya, tetapi dari seberapa nyata kita menghidupkan nilai-nilai kesantrian dalam kehidupan berbangsa.
Sepuluh tahun kita merayakan Hari Santri. Kini waktunya bergerak dari merayakan identitas menuju membuktikan kontribusi.
No Comments