Kiai Miftah Faqih: Penetapan Rais Aam melalui AHWA, Bukan Voting

1 minutes reading
Friday, 28 Aug 2026 08:58 0 39 Media NU Palengaan

JOMBANG — Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU KH. Miftah Faqih menegaskan, sembilan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) harus menentukan Rais Aam melalui musyawarah mufakat, bukan pemungutan suara.

Pernyataan tersebut disampaikan Miftah usai mengikuti Sidang Pleno I di Gedung Serbaguna KH. Hasbullah Said (GSGH), Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8/2026).

“Menariknya, di dalam AHWA tidak ada voting. Semuanya harus merupakan hasil mufakat. Kalau tidak ditemukan mufakat, bagaimana? Ya, rapat saja sampai mufakat,” tuturnya.

Kiai Miftah menjelaskan, perolehan suara dalam penjaringan anggota AHWA tidak secara otomatis menentukan tokoh yang akan ditetapkan sebagai Rais Aam. Keputusan akhir tetap berada di tangan sembilan anggota AHWA melalui musyawarah.

“Jika ada yang mengatakan bahwa suara terbanyak dalam penjaringan AHWA akan terpilih, hal itu salah besar,” katanya.

Menurut Kiai Miftah, persyaratan anggota AHWA dirancang agar para kiai yang terpilih tidak membawa kepentingan pribadi ke dalam musyawarah. Faktor usia dan kematangan dinilai penting untuk menjaga proses penentuan Rais Aam dari kontestasi yang tidak sehat.

“Makanya, persyaratan AHWA dibuat agar tidak berangkat atas ego masing-masing. Usianya sengaja dituakan. Makanya, ada yang umurnya 50 atau 60-an tahun karena kalau umur segitu tidak mungkin mempunyai tujuan macam-macam,” pungkasnya.

Pewarta:Rahul

Editor: Ahnu

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *