
JOMBANG — Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan, anggaran pendidikan tidak boleh dialihkan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan tersebut disampaikan pimpinan sidang, KH Sholahuddin Al Ayyub, di Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/08/2026).
“Anggaran pendidikan sebesar 20 persen yang telah dialokasikan untuk sektor pendidikan tidak boleh dialihkan untuk sektor lain. Hal itu didasarkan pada prinsip bahwa amwal khashah tidak dapat digunakan untuk kepentingan di luar peruntukannya,” katanya.
Komisi juga merekomendasikan pemerintah segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembiayaan program MBG tahun anggaran 2027.
“Merekomendasikan pemerintah agar segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait MBG pada tahun anggaran 2027. Pelaksanaan tersebut dinilai tidak perlu menunggu hingga 2028,” ujarnya.
Selain memastikan ketepatan peruntukan, pemerintah diminta mengelola anggaran negara berdasarkan kemaslahatan, keadilan, efisiensi, dan skala prioritas.
“Kebijakan anggaran harus sesuai dengan kemaslahatan. Kedua, memiliki nilai keadilan. Ketiga, tidak bersifat boros. Keempat, harus memperhatikan skala prioritas atau al-ahammu fal-ahammu. Selain itu, kebijakan anggaran tidak boleh menimbulkan prasangka atau adam i’tiqad dhulm,” pungkasnya.
Pewarta: Zainur
Editor: Ahnu
No Comments