
JOMBANG — Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menegaskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren harus tetap menjadi lex specialis. Karena itu, substansi UU Pesantren tidak boleh dilebur seluruhnya ke dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Keputusan tersebut disampaikan pimpinan sidang, .KH Sholahuddin Al Ayyub, di Gedung Serbaguna KH Hasbullah (GSGH), Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/08/2026).
“UU Pesantren dinilai tidak perlu dilebur secara keseluruhan ke dalam RUU Sisdiknas. Meski demikian, RUU Sisdiknas perlu memiliki norma penghubung yang memastikan keselarasan dengan UU Pesantren,” katanya.
Komisi menilai RUU Sisdiknas harus menghormati pengaturan khusus pendidikan pesantren. Penegasan tersebut diperlukan untuk menjaga keberlanjutan, kemandirian, dan kekhasan pesantren.
“Komisi juga menilai RUU Sisdiknas harus menegaskan penghormatan terhadap rezim pengaturan khusus pendidikan pesantren. Hal ini penting untuk menjamin keberlanjutan, kemandirian, dan kekhasan pendidikan pesantren,” ujarnya.
Komisi mengusulkan penambahan norma penghubung pada sejumlah bab RUU Sisdiknas yang berkaitan dengan UU Pesantren.
“Karena itu, terdapat sejumlah usulan yang perlu dilakukan. Pertama, menambahkan norma penghubung atau bridging pada sejumlah bab yang relevan dengan UU Pesantren,” katanya.
Usulan berikutnya mencakup perbaikan terbatas pada batang tubuh RUU Sisdiknas serta penambahan penjelasan untuk mencegah pertentangan dengan UU Pesantren.
“Kedua, melakukan perbaikan minor pada batang tubuh RUU Sisdiknas. Ketiga, menambahkan penjelasan dalam RUU tersebut agar selaras dan harmonis dengan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” lanjutnya.
Setiap ketentuan RUU Sisdiknas yang berkaitan dengan pendidikan pesantren juga perlu dilengkapi norma pengecualian atau rujukan. Pengaturan mengenai pendidikan pesantren harus tetap mengacu pada UU Pesantren.
“Setiap ketentuan dalam RUU Sisdiknas yang bersinggungan dengan UU Pesantren perlu dilengkapi norma pengecualian atau norma rujukan. Norma tersebut harus menegaskan bahwa sepanjang menyangkut pendidikan pesantren, pengaturannya tetap mengacu pada UU Pesantren,” pungkasnya.
Reporter: Zainur
Editor: Ahnu
No Comments