
JOMBANG — Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan rais dan ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Wialyah Nahdlatul Ulama (PWNU), serta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) tidak boleh merangkap jabatan politik maupun mencalonkan atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan tersebut.
Ketentuan itu disampaikan Katib Syuriyah PBNU, KH Asrorun Ni’am, dalam laporan dan pengesahan hasil sidang komisi pada Sidang Pleno III di Gedung Serbaguna Hasbullah, Jombang, Sabtu (29/08/2026).
Larangan rangkap jabatan, kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa ini, tercantum dalam ketentuan Bab XVI ayat 4. Rumusan tersebut merupakan hasil penggabungan dua opsi yang dibahas dan disepakati Komisi Organisasi.
Ketentuan berikutnya melarang Rais ‘Aam dan Ketua Umum PBNU serta rais dan ketua PWNU maupun PCNU mengikuti kontestasi jabatan politik.
“Yang kelima, ayat 5, Rais dan Ketua Umum PBNU, rais dan ketua PWNU, rais dan ketua PCNU tidak diperkenankan mencalonkan atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik,” kata Guru Besar bidang Fikih di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Jabatan politik yang dimaksud meliputi presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR RI, DPD RI, serta DPRD kabupaten dan kota.
dan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda di Kemenpora RI itu menjelaskan, larangan tersebut hanya berlaku bagi rais dan ketua yang menjadi mandataris permusyawaratan. Pengurus di luar jabatan itu tidak termasuk dalam ketentuan.
“Mafhum dari ini, di luar mandataris tidak terkena khithb. Jadi, ini bagian dari khurujan minal khilaf,” tutupnya.
Pewarta: Rahul
Editor:Ahnu
No Comments