
PAMEKASAN – Sebanyak 140 santri ikuti Bathsul Masa’il di Pondok Pesantren (Ponpes) Kebun Baru, Desa Kacok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Ahad, (30/11/2025).
Ketua penyelenggara, Muammar Arafah menyampaikan, giat itu sebagai upaya menjalin silaturahmi antar pesantren, terutama di wilayah Jawa-Madura.
Kegiatan ini, lanjut Muammar, juga bertujuan menyelesaikan problematika yang sedang dialami oleh masyarakat saat ini, yang dikaji melalui Batshul Masa’il dengan menggunakan hukum-hukum syariat ala Ahlisunnah Wal jamaah (Aswaja).
”Dalam rangka menjalin silaturahmi antar pesantren, terutama di wilayah Jawa-Madura, dan untuk menyelesaikan problematika yang sedang dialami oleh masyarakat saat ini yang dikaji melalui hukum-hukum syariat ala Ahlisunnah waljamaah,” tuturnya.
Digelarnya kegiatan itu, lanjut Muammar, juga sebagai upaya mengamalkan dawuh KH. Marzuki Lirboyo, salah satu bentuk meneruskan perjuangan para ulama-ulama terdahulu, yaitu dengan mengkaji kitab-kitab.
Tidak hanya itu, Muammar mengatakan, bahtsul masa’il antar pesantren itu juga merupakan langkah kecil membangun peradaban dunia, menjaga tradisi yang baik dan mengambil hal-hal baru yang lebih baik.
“Dalam rangka membangun peradaban dunia, menjaga tradisi dahulu yang baik, dan mengambil hal-hal baru yang lebih baik. Memberikan support system ke santri, khusunya santri Kebun Baru, dalam mengkaji kitab-kitab dan mengimplementasikannya ke peradaban dunia,” tuturnya.
Hal senada disampaikan Ketua Madrasyiah, Moh. Hari, menurutnya, agenda itu guna membantu para santri dalam penguasaan referensi kitab terdahulu dengan mendatangkan pakar-pakar Bahtsul Masail, melalui pengklasifikasian kitab-kitab dasar dan pengarangnya.
Moh.Hari juga mengatakan, selama masih ditemukan dalam kitab-kitab klasik atau turunan, maka fikih kontemporer diabaikan.
“Karena di samping itu, Bahtsul Masail merupakan program utama kader Bathsul Masa’il dan program berkelanjutan, serta merupakan program tahunan menyambut milad dan ikhtibar Ponpes Kebun Baru,” tutupnya. (Anggi MNU-II.11.003/Azmi)
No Comments