PWNU Jawa Tengah Minta Muktamar Ke-35 NU Berpedoman pada AD/ART Hasil Muktamar Sebelumnya

2 minutes reading
Friday, 28 Aug 2026 06:59 0 34 Media NU Palengaan

JOMBANG — Utusan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH. Muhammad Muzammil meminta pelaksanaan Muktamar Ke-35 NU tetap berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar Ke-34. Pedoman tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses Muktamar berjalan secara konstitusional.

Pernyataan itu disampaikan Muzammil kepada Media NU Palengaan di luar Gedung Serbaguna Hasbullah (GSGH) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jumat (28/08/2026), usai mengikuti Sidang Pleno I.

“Alhamdulillah, sidang pertama berjalan baik. Namun, saya mengusulkan dan mempertegas bahwa dasar hukum Muktamar Ke-35 adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hasil Muktamar Ke-34 di Lampung supaya legal,” tuturnya.

Menurut Katib PWNU Jawa Tengah itu, perubahan atau amendemen AD/ART yang disepakati dalam Muktamar Ke-35 seharusnya diberlakukan setelah seluruh rangkaian Muktamar selesai. Aturan baru dinilai tidak tepat apabila langsung diterapkan ketika proses Muktamar masih berlangsung.

“Oleh karena itu, apabila nanti ada perubahan atau amendemen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, perubahan itu berlaku setelah Muktamar Ke-35 ini selesai. Sebab, jika perubahan tersebut dilakukan di dalam proses, hal itu nanti tidak elegan dan akan dipertanyakan di kemudian hari apabila terjadi,” tuturnya.

Kiai Muzammil juga menilai pembahasan sejumlah pasal dalam Sidang Pleno I tidak berlangsung alot. Perbedaan durasi pembahasan terjadi karena setiap persoalan memiliki porsi dan sudut pandang yang berbeda.

“Sebenarnya tidak alot, hanya saja porsinya berbeda. Perbedaan persepsi itu wajar dan kita menghormati itu,” tambahnya.

Ia kembali menegaskan agar aturan pelaksanaan Muktamar tidak diubah ketika persidangan sedang berlangsung. Selain AD/ART, sejumlah pedoman yang diterbitkan PBNU, termasuk ketentuan mengenai ahlul halli wal aqdi dan kepanitiaan, harus tetap menjadi acuan.

“Namun, yang jelas, agar Muktamar Ke-35 kali ini konstitusional, pelaksanaannya harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang sudah disepakati dalam Muktamar
sebelumnya, termasuk pedoman ahlul halli wal aqdi dan kepanitiaan yang dikeluarkan PBNU, sehingga kita tidak mengubah aturan main di tengah perjalanan,” tutupnya.

Sidang Pleno I Muktamar Ke-35 NU membahas dan mengesahkan jadwal serta tata tertib yang menjadi pedoman selama rangkaian persidangan.

Pewarta:Rahul

Editor:Ahnu

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *