Syarat “Masa Idah” Picu Perdebatan Panas di Pleno IV Muktamar NU

1 minutes reading
Sunday, 30 Aug 2026 08:12 0 35 Media NU Palengaan

JOMBANG — Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) diwarnai perdebatan mengenai syarat masa idah satu tahun bagi calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang pernah menduduki jabatan politik.

Perdebatan muncul ketika KH. Mohamad Nuh membacakan draf persyaratan calon Ketua Umum PBNU di Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Ahad (30/08/2026).

“Syarat calon Ketua Umum PBNU telah menyelesaikan ‘masa idah’ selama 1 tahun dari jabatan politiknya,” ucap Prof Nuh.

Sejumlah peserta menolak pencantuman syarat tersebut. Mereka menilai ketentuan ‘masa idah’ tidak sesuai dengan hasil Sidang Komisi Organisasi yang diselenggarakan sehari sebelumnya.

Menurut peserta, Komisi Organisasi telah menghapus ketentuan ‘masa idah’ satu tahun setelah calon meninggalkan jabatan politik. Mereka kemudian mempertanyakan alasan aturan tersebut kembali dicantumkan dalam draf yang dibacakan pada Sidang Pleno IV.

Perbedaan antara hasil Sidang Komisi Organisasi dan draf persyaratan calon Ketua Umum PBNU memicu perdebatan di antara peserta. Hingga berita ini diterbitkan, pembahasan mengenai ketentuan tersebut masih berlangsung.

Pewarta: Zainur

Editor: Ahnu

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *